Badrus Syamsi Korban Penggelapan Rp. 168 JutaLapor ke Mapolresta Probolinggo

admin
admin Oktober 15, 2022
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

Probolinggo, pedulirakyat.id

Telah terjadi dugaan penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) yang menimpa pada korban Badrus Syamsi warga Probolinggo beralamat Jl. Sunan Bonang Blok Kavlingan RT 001/001 Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo diduga dilakukan oleh yang bernama Sulaeman warga masyarakat beralamat Desa Kramat Agung Dusun Pengombin Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.

Dari informasi yang diperoleh koresponden Peduli Rakyat di Probolinggo, kasus dugaan penggelapan ini sudah ditangani oleh pihak Polresta Probolinggo dengan perkara LP/8/324/IX/2022/SPKT/ Polres.

Intinya, Sulaeman dan Achmad Aljupry sama-sama kenal dengan korban Badrus Syamsi. Awalnya yang bernama Abdullah Faqih beralamat Desa Kropak Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo dihubungi melalui ponsel oleh yang bernama Achmad Aljupry beralamat Desa Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo dan bertemu untuk meminta tolong kepada Abdulla Faqih mencari pedagang sapi dan dipertemukan antara Achmad Aljupry dan Sulaeman.

Hasil pertemuan itu, pada akhrinya Sulaeman datang kerumah Badrus Syamsi minta modal uang dagang sapi, diberilah oleh Badrus Syamsi sebesar Rp. 168.000.000,- sekitar tahun 2018 dan sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tanggung jawab. Pada akhirnya modal uang tersebut diminta oleh Badrus Syamsi kepada Sulaeman, justru Sulaeman memberi catatan tertulis kalau uang tersebut ada di Achmad Aljupry sebesar Rp. 105.000.000,- dan Rp. 17.000.000,-… karena Badrus Syamsi merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta dan kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus peggelapan, dari hasil keterangan pihak Polresta apa yang menjadi catatan keuangan oleh Sulaeman uang sebesar Rp. 105.000.000,- dan Rp.17.000.000,- hanya Rp. 30.000.000,- yang ada bukti transfer. Sedangkan Sulaeman saat dikonfirmasi menjelaskan secara moral dan hati nurani dan mengakui bahwa terima uang sebesar Rp. 168.000.000,-. Pertama sebesar Rp. 20.000.000,- diminta oleh Achmad Aljupry didepan Indomaret Wonoasih. Kedua, sebesar Rp. 15.000.000,- diminta oleh adik kandung Achmad Aljupry yang bernama Siti di pasar sapi Kedopok Probolinggo. Ketiga, sebesar Rp. 20.000.000,- melalui transfer dan keempat, Rp. 10.000.000,- tarnsfer dan kelima, Rp. 40.000.000,- melalui transfer dan diterima Achmad Aljupry dan yang Rp. 17.000.000,- masih dalam hitung-hitungan.

Soal perdagangan sapi, semua yang mengirim sapi ke Situbondo Achmad Aljupry, Jelas Sulaeman. Sedangkan Achmad Aljupry menjelaskan akan menyelesaikan sesuai bukti yang ada, jelasnya dan Badrus Syamsi juga menjelaskan tetap kalau memang ingin menyelesaikan secara keluargaan dan tidak meminta hasil atau untung namun tetap meminta modal kembali sebesar Rp. 168.000.000,-. kalau memang tidak ada penyelesaian kasus penggelapan ini di proses sesuai hukum yang berlaku.

Rohim

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *