Arogan Plt. Kadisbudporapar Surabaya, Main Hakim Sendiri

admin
admin Juni 8, 2026
Updated 2026/06/08 at 7:20 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Arogan, Plt Kadisbudporapar Surabaya dapat diartikan arogan dalam jabatan. Karena beberapa waktu lalu menyita dan atau mengambil seperangkat gamelan milik DKS, ditaruh ditempat lain, kemudian dikunci dan dikuasai. Setelah DKS melakukan perlawanan dan aksi itu dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya. Kini muncul surat supaya gamelan itu diambil oleh DKS dan diberi waktu 7 hari. Selanjutnya gak diambil, pihaknya lepas tangan.

Menyaksikan hal ini, bagi ketua Dewan Kesenian Surabaya sebagai perilaku dan perbuatan licik. Dan bagi Chrisman Hadi SH MH perilaku apapun yang dilakukan oleh Dinas tetap dilawan.

“Tegakkan keadilan meskipun langit mau runtuh,” tegas Chrisman asli arek Kampung Malang. Tak akan pernah mundur sejengkal pun melawan jenis arogansi jabatan.

Selanjutnya, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyesalkan terbitnya Surat Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026 perihal Pemberitahuan Terkait Pengambilan Gamelan yang ditujukan kepada Saudara Mahamuny Paksi.

Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa seperangkat gamelan dan berbagai perlengkapan kesenian yang sebelumnya diambil dari lingkungan Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya dapat diambil kembali dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak surat diterima. Dalam surat tersebut juga dicantumkan pernyataan bahwa apabila barang-barang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan, maupun kehilangan barang-barang tersebut.

Bagi Dewan Kesenian Surabaya, surat tersebut justru semakin memperlihatkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Disbudporapar. Sebab persoalan mendasarnya bukanlah soal pengambilan kembali barang, melainkan tindakan pengambilan dan penguasaan barang yang sejak awal dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Sebagaimana diketahui, seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut diambil dari Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di kompleks Balai Pemuda dalam rangkaian tindakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Namun hingga hari ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan sita, maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengambil alih penguasaan barang-barang tersebut.

Karena itu, DKS menilai tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum yang serius dan tidak dapat dipandang sebagai sekadar urusan administrasi biasa.

Yang lebih memprihatinkan, setelah lebih dari satu bulan sejak pengambilan dilakukan, Disbudporapar justru menerbitkan surat yang berisi perintah agar barang diambil kembali dalam waktu tujuh hari disertai ancaman bahwa pemerintah tidak lagi bertanggung jawab atas keamanan barang tersebut setelah tenggat waktu berakhir.

DKS memandang tindakan demikian sebagai bentuk intimidasi administratif yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Bagaimana mungkin pihak yang mengambil dan menguasai barang secara sepihak kemudian menetapkan sendiri batas waktu pengambilan kembali serta melepaskan tanggung jawab atas keamanan barang yang berada dalam penguasaannya?

Secara prinsip hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk main hakim sendiri (eigen richting), yaitu tindakan seseorang atau lembaga yang memutuskan dan melaksanakan sendiri kehendaknya tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Negara hukum tidak mengenal praktik di mana suatu institusi pemerintah mengambil barang milik pihak lain, lalu menentukan sendiri syarat, tenggat waktu, serta akibat hukumnya tanpa proses hukum yang semestinya.

Lebih jauh lagi, Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa tindakan pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan.

Dengan adanya laporan pidana tersebut, maka surat Disbudporapar tertanggal 8 Juni 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum yang sedang berlangsung. DKS melihat adanya dugaan kuat bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai upaya membangun konstruksi administratif yang dapat digunakan sebagai alibi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengambilan barang yang telah dilakukan sebelumnya.

Patut dipertanyakan mengapa surat tersebut baru diterbitkan setelah laporan pidana dibuat dan setelah persoalan ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penguasaan barang tersebut dianggap sah, mengapa tidak segera dilakukan pengembalian melalui prosedur yang jelas dan terbuka? Sebaliknya, yang terjadi justru penerbitan surat yang berusaha mengalihkan tanggung jawab atas barang kepada pihak yang dirugikan dengan ancaman batas waktu tujuh hari.

DKS berpendapat bahwa penerbitan surat tersebut tidak menghapus fakta hukum yang telah terjadi. Dalam hukum pidana, pengembalian barang setelah suatu peristiwa berlangsung tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur perbuatannya telah terpenuhi. Oleh karena itu, upaya menciptakan kesan bahwa barang telah “dikembalikan” atau “dipersilakan diambil kembali” tidak dapat menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, surat tersebut juga mengandung persoalan serius berupa kesalahan subjek hukum (error in persona), karena ditujukan kepada Saudara Mahamuny Paksi seolah-olah gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut merupakan milik pribadi yang bersangkutan. Padahal gamelan tersebut merupakan aset dan inventaris yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Dewan Kesenian Surabaya, bukan milik perseorangan.

Atas dasar itu, DKS berpandangan bahwa gamelan dan perlengkapan kesenian yang telah diambil secara melawan hukum tersebut justru memiliki kedudukan penting sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, tidak terdapat kewajiban hukum bagi DKS untuk tunduk pada ultimatum tujuh hari yang dibuat secara sepihak oleh pihak yang justru sedang dipersoalkan tindakannya melalui jalur hukum.

Perlu ditegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai seperangkat gamelan. Yang dipertaruhkan adalah prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak-hak warga negara, perlindungan terhadap lembaga kebudayaan, serta larangan bagi pejabat publik untuk bertindak melampaui kewenangannya.

Dewan Kesenian Surabaya akan terus menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap kebebasan berkesenian, serta pertanggungjawaban atas setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kehidupan kebudayaan di Kota Surabaya.

Kami mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, melainkan kekuasaanlah yang wajib tunduk kepada hukum. Surabaya, Senin Legi 8 Juni 2026.

 

Ist

 

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *