Surabaya, pedulirakyat.id
Dr Ninik Yuniarsih akhirnya melaporkan, mewakili 112 Nasabah lainnya. Kerugian yang diderita 112 nasabah itu sebanyak 27,9 miliar,” ucap Hupran.
Dengan kerugian itu saya mewakili nasabah 112 orang meminta kepada Kapolda agar Direksi PT MBC diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Dugaan Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan direksi Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) karena sering kali membuat janji-janji serta tipu muslihat, saya sudah sering mensomasi namun tidak digubris,”terang Hufran
Pelapor yang mewakili 112 orang nasabah, Wiwik Yuniarsih menjelaskan bahwa awalnya tertarik beli kios diapartemen Puri City sejak 2018, seharga 778 juta, tahunya ada apartemen itu dari pameran di Tranmart daerah Rungkut Surabaya, merasa tertarik dengan brosur itu karena tempatnya strategis dekat tol juga dekat kuliner maka saya membayarnya selama tiga kali dengan hitungan satu bulan lunas, “tutur Wiwik Yuniarsih didepan kantor Diskrimum Polda Jatim, Senin (26/06/2023).
Hufran Kuasa Hukum 112 nasabah PT MBC, menambahkan, sampai saat ini pembangunannya masih 45 persen. Karena itu perlu segera kepolisian mendalami laporan kami karena ada dugaan kuat aset-aset dialihkan, bertujuan untuk kelanjutan pembangunan apartemen tersebut ternyata dana nasabah tidak digunakan untuk membangun.
Untuk itu lanjut Hufran, pihaknya mengadvokasi para korban, agar Kapolda Jatim menindak lanjuti laporan ini dan melakukan intervensi dugaan-dugaan tersebut.
Dalam laporan polisi itu Wiwik Yuniarsih, melaporkan Direksi PT Berlian Cemerlang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, “tutup Hufran.
Sony