Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Debitur di Banyuwangi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

admin
admin Juni 2, 2026
Updated 2026/06/02 at 12:44 PM
Oplus_16908288

Banyuwangi, pedulirakyat.id

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026 berdasarkan perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 pada 20 Mei 2024 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp866.000 per bulan. Dalam perjalanannya, terdakwa sempat melakukan pembayaran hingga angsuran ke-7 pada 31 Januari 2025, namun setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemberian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan untuk menghadirkan objek jaminan fidusia. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa.
Dalam proses penanganan perkara, diketahui bahwa kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tersebut telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Kondisi ini menyebabkan kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Akibat perbuatan tersebut, PT FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp34.000.000. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polsek Banyuwangi pada November 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.
Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Banyuwangi, Slamet Hariyanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Slamet Hariyanto.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

M.Jhony

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *