Lumajang, pedulirakyat.id
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berkumpul dan berkonsolidasi untuk mengubah pasal dalam UU Desa tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Mereka menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menemui massa kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi).
“Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,’kata Toha saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa, (17/1/2023).
Bahkan, Toha mengaku sudah menyampaikan usulan revisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan Tito menyanggupi usulan tersebut dan akan segera merevisi UU Desa.
“Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ujarnya.
Selain meminta masa jabatan diperpanjang, Toha mengatakan para kepala desa juga menyuarakan soal kedaulatan desa. Dia menyebut sudah menemui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dia menyanggupi usulan ini.
“Saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya. Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam Daftar Inventarisasi Masalah begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menemui massa aksi para Kades. Politisi Gerindra ini, naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi akan dilakukan melalui Badan Legislasi.
Dasco memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalu sebelum usulan revisi direalisasi.“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada siang ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi, kata Dasco lewat pengeras suara.
Basir


