Polresta Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Pencurian Pipa Stainless di PT. Tjiwi Kimia, Satu Buron

admin April 15, 2025
Updated 2025/04/15 at 9:11 AM

Sidoarjo, pedulirakyat.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil bekuk tiga pelaku pencurian pipa stainless dan satu penadah yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berulang di PT. Tjiwi Kimia.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area pabrik.

Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Sabtu (12/04/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah FF (18), DAR (22), dan SS (34), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sementara satu orang penadah barang curian berinisial SH (38) juga turut diamankan, warga Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

“Ketiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AAS saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tutur AKP Fahmi Amarullah.

AKP Fahmi menjelaskan bahwa aksi pencurian ini merupakan kejadian yang kelima kalinya terjadi di PT. Tjiwi Kimia. Para pelaku diketahui masuk ke dalam kawasan pabrik yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara dengan memanjat pagar tembok menggunakan tangga. Setelah berhasil masuk, mereka memotong pipa-pipa stainless menggunakan gergaji besi, lalu melemparkannya satu per satu ke luar pagar untuk diangkut.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka SH yang berperan sebagai penadah. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, kepolisian masih memburu AAS, tersangka yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

AKP Fahmi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di area rawan kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah tindak kriminal.

Elly Sutikno

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version