Polres Malang Tangkap Pembunuh Warga Pakis

admin Juli 23, 2024
Updated 2024/08/29 at 10:54 PM

Malang, pedulirakyat.id

Gara gara gak mau minjami uang Rp. 1 juta Sunik di bantai hingga tewas oleh Evi Wijayanti.

Berkat gerak cepat tim khusus Polres Malang. Berhasil menangkap Evi Wijayanti 51 Tahun asal FC Krembangan, Surabaya, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Sunik 48 Tahun, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap saat mengamen di Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada pihak kepolisian, Evi mengaku melakukan pembunuhan karena kesal korban tak mau meminjami uang Rp1 juta. Ia pun menyiksa korban di kamar tidurnya hingga tewas.

Tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak enam bulan yang lalu. Ini adalah kedua kalinya tersangka bertamu ke rumah korban. Kedatangannya kali ini adalah untuk meminjam uang Rp1 juta yang akan ia gunakan untuk membayar hutang. Tersangka mengaku memiliki hutang sebesar Rp6 juta untuk membeli handphone. Ia pun gelisah karena setiap hari dikejar-kejar oleh debt collector.

Pembunuhan terhadap Sunik terjadi pada Selasa (16/7/2024) antara pukul 11.30-12.00. Sore harinya, korban ditemukan dalam keadaan tewas oleh suaminya yang baru pulang kerja. Suami korban mendapati istrinya sedang tidur tertutup selimut dengan posisi miring ke kiri. Setelah dibangunkan tidak kunjung bangun. Usai mengetahui bagian belakang kepala korban luka parah, seketika itu saksi histeris,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7/2024).

Kejadian ini kemudian diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

Tersangka terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di Terminal Bungurasih, Terminal Arjosari, hingga CCTV yang ada di sekitar rumah korban. Ia menumpang bus untuk mencapai Kota Malang dan menumpang ojek menuju ke rumah korban.

Ia disambut baik oleh korban, bahkan dibelikan rujak dan es campur. Keduanya bahkan sempat melaksanakan salat dhuhur berjemaah. Usai salat dhuhur, korban tidur-tiduran di kamarnya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan palu yang ia bawa dari rumah.

“Usai melakukan kejadian tersebut, kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,”ujar Imam.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (WW)

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version