Surabaya, pedulirakyat.id
Sidang perdana perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Kinasih (68) Seorang Penjual rujak yang menggugat Wali Kota Surabaya digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Silfi Yanti Zulfia
ditunda.
Ditundanya sidang dikarenakan kuasa hukum dari Wali Kota Surabaya masih dalam proses penandatanganan kontrak.
Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia menunda sidang dan kembali digelar pada Rabu 10 Januari 2024. Penundaan ini disampaikan saat perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Raz Rixza menyampaikan jika kuasa hukum wali kota masih dalam proses tandatangan kontrak.
“Karena Kuasa Hukum belum bisa hadir jadi sidang ditunda Rabu 10 Januari 2024,” kata Ketua Hakim Silfi Yanti Sulfia, Rabu 27 Desember 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Kinasih, John A Christiaan SH saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa gugatan ini terjadi dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemkot telah menyerahkan hak tanah milik ahli waris Guntoro yakni Kinasih kepada seseorang yang bisa disebut HKBP (Huria Kristen Batak Protestan). Penyerahan tersebut dilakukan atas Surat Persetujuan Wali Kota Nomor 34/Pers/1981.
Disitu disebutkan bahwa HKBP memenuhi kriteria salah satunya adalah hak agraria. Yaitu enam bulan setelah SK itu diberikan harus mengurus hak kepemilikan.
“Persoalannya adalah bagaimana mungkin mengurus hak kepemilikan karena tanah itu adalah milik Kinasih dari turun temurun dan punya surat keterangan, “katanya Rabu (27/12/2023).
Ia melanjutkan keterangan itu didapat dari Kelurahan Mojo, bahwa sampai saat ini hak kepemilikan masih tetap atas nama Kinasih dan keluarga. Untuk itu ia mempertanyakan dasar pemkot memberikan persetujuan hak tanah milik kliennya kepada pihak lain. Dan dalam surat yang dikirim ke pemkot tersebut tidak mendapatkan respons. Terakhir kali pihaknya menanyakan status tanah tersebut kepada pemkot, apakah itu tanah milik pemkot atau pribadi milik orang.
“Kalau itu milik pemkot misalnya itu surat ijo, ya silahkan itu haknya pemkot.
“Namun Wali Kota menjawab bahwa berkaitan dengan tanah petik D Nomor 482 itu yang berhak memberikan keterangan adalah Kelurahan Mojo,” ucapnya.
“Maka saya berpegang pada sejarah tanah dari Kelurahan Mojo bahwa sejak sebelum tahun 60 an sampai tahun 2007 itu hak kepemilikan masih milik atas nama Guntoro dan sudah beralih kepada Kinasih,” lanjutnya.
Untuk saat ini objek tanah sekarang yang diberikan pemkot kepada HKBP itu 1.000 meter persegi. Tapi yang sebenarnya tanah itu seluas 1.710 meter persegi dan seluruhnya sudah dikuasai pihak HKBP.
“Permintaan kami tidak macam-macam. Kami hanya minta untuk wali kota segera mencabut SK perizinan tertanggal 18 Mei 1981. Seharusnya jika tenggang waktu 6 bulan yakni November 1981 tidak memenuhi ketentuan maka akan dicabut secara otomatis. Bahkan sampai detik ini masih belum dicabut,” pungkasnya.
Secara Terpisah, Perwakilan Pemerintah Kota Surabaya dari Bagian Hukum dan Kerjasama Raz Rixza ditemui usai sidang tidak berani berkomentar banyak “Saya tidak berani berkomentar mas. Nanti saja kalau proses sidang, sekarang ini masih ditunda nunggu proses tanda tangan kontrak dengan wali kota,” ungkapnya.
Sony