Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo Oknum Pejabatnya Tidak Faham, Tidak Mengerti Undang – Undang Sehingga Merugikan Masyarakat

admin
admin Maret 18, 2025
Updated 2025/03/18 at 2:01 PM

Probolinggo, pedulirakyat.id

Negara kita Republik Indonesia negara hukum, semua tindakan harus dilakukan dan dijalankan dan tidak boleh dilanggar apalagi pejabat – pejabat pemerintah ASN / Aparatur Sipil Negara disetiap instansi – instansi dalam menjalankan tugas selaku pelayan publik atau masyarakat diatur oleh Undang – Undang / UU, Peraturan Pemerintah / PP dan harus dilakukan dengan cara yang benar, sehingga menjadi pemerintahan dan instansi yang bersih, bebas dari KKN.

Tapi sayang pejabat yang seharusnya melayani masyarakat, sebaliknya acuh pada kepentingan masyarakat. Hal ini terjadi pada Instansi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo.

Ceritabya berawal, ada warga masyarakat mengajukan site plan tanah kavling sesuai procedure secara perorangan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Namun ditolak dan pemohon diharuskan berbadan hukum atau pakai PT.

Maka warga tersebut mengadu pada koresponden pedulirakyat.id diperoleh fakta, kronologisnya Sahroji memiliki sebidang tanah SHM yang terletak di Kelurahan Kedopok Kecamtan Kedopok Kota Probolinggo. Tahun 2004 tanah tersebut di kavling sebanyak 15 kavling, per kavling seluas 8 x 12 m2, Fasum jalan lebar 6m, tahun 2007 pembeli tanah kavling lunas semua, saat itu selaku pengembang / pengavling Sahroji berjanji kepada pembeli tanah tersebut akan dipecah semua, namun tidak terduga Sahroji mengalami sakit parah atau strok sampai sekarang, melihat situasi dan kondisi Sahroji sakit, baik keuangan dan pengurusan tanah tersebut tidak ada yang peduli, rasa tanggung jawab tetap dilakukan oleh Sahroji kepada pembeli tanah kavling tersebut, singkat kata Sahroji memberikan kuasa kepada yang bernama Rohim karena dipercaya untuk mengurus tanah supaya dipecah, ke kantor Pertanahan Kota Probolinggo, atas bekal surat kuasa akhirnya tanah kavling di urus dan tanah tersebut dipecah ke kantor Pertanahan / ATR BTN Kota Probolinggo, atas kesepakatan dipecah semua sebanyak 15 kavling, kantor Pertanahan / ATR BTN Kota Probolinggo akhirnya dari Sertipikat SHM terbit Sertipikat HGB / Hak Guna Bangunan No. 12080000042400, saat mengajukan Pertek tanah yang mau diukur oleh BPN / ATR BTN harus ada Site Plan, selaku kuasa secara prosedur mengajukan penerbitan site plan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, namun atas pengajuan tersebut beberapa minggu yang lalu di tolak dan harus berbadan hukum atau pakai PT, atas penolakan alasannya sangat tidak jelas.
Selaku kuasa dalam pengurusan tersebut tidak ada kepentingan pribadi, namun sosial, hal ini selaku kuasa membantu program dan kebijakan pemerintah, diantaranya, kalau di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerbitkan site plan tanah kavling tersebut, dan memecah sebanyak 15 sertipikat tentunya harus membayar sebanyak 15 sertipikat ke Kantor BPN / ATR BTN melalui bank, lantas dibalik nama sebanyak 15 orang ke Akte Notaris / PPATK tentunya harus membayar sebanyak 15 sertipikat. Dan juga harus membayar pajak penjual dan pembeli kepada Kantor Dinas Pendapatan melalui Bank Jatim.
Atas ditolaknya pengajuan dan penerbitan site plan, pihak BPN / ATR BTN bersikeras dalam penerbitan tanah kavling tidak harus berbadan hukum atau PT, melalui perorangan juga bisa, hal itu sudah diatur oleh Undang – Undang Republik Indoensia dan Peraturan Pemerintah / PP.
Dalam penjelasan dan pengertian Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pada Bab XI Hak dan Kewajiban, pasal 129 dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan pemukiman, setiap orang berhak
a. Menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;

b. Melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

c. Memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyeleggaraan perumahan dan kawasan pemukiman;

d. Memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

e. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

f. Mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.

Dalam penjelasan Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 129 Huruf C memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyeleggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, seharusnya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dalam pengajuan harus menerbitkan site plan tanah kavling tersebut.

Sedangkan bab 1 ketentuan umum pasal 1 dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta avet bagi pemiliknya.

8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangım atas prakarsa dan upaya masyarakat.

10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau humian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat darvatau pegawai negeri.

13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturus bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta samna dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

17. Kaveling tanalı matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.

18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.

21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Dan juga dijelaskan UUD RI Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 1 No. 25 Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum jelas mengajukan penerbitan site plan tidak harus berbadan hukum, perseorangan bisa namun sangat disayangkan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo mengabaikan tidak menjalankan Undang-Undang yang berlaku, sebagian pihak menduga para pejabat ASN selaku pelayan publik di Kantor Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo tidak paham dan tidak mengerti Undang-Undang.

Ada hal yang menarik juga sebagian pihak menempatkan jabatan ASN Kadis, Kabid, Kasi dll di Kantor Dinas Pekerjaan Umum ada syarat kepentingan politik walikota sebelumnya. Dengan bukti secara tehnis dan pengawasan banyak sekali mendirikan bangunan-bangunan rumah, kost-kostan, pemasangan galian tiang, dll yang tidak berijin.

Bahkan ada juga dugaan tindak pidana korupsi dan lain-lain.
Apakah pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas mengabaikan Undang-Undang, menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara ?

Seharusnya inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat tersebut.
Dengan mengharap walikota Probolinggo terpilih apabila menempatkan jabatan-jabatan di instansi-instansi sesuai dengan bidangnya dan paham serta mengerti tentang Undang-Undang sehingga menjadikan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Langkah selanjutnya Tim peduli rakyat masih melakukan investigasi lebih dalam. Bersambung

(Tim)

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *