Surabaya, pedulirakyat.id
Putusan bebas tanpa syarat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis Dini Sera Afrianti yang juga kekasihnya itu, bulan Juli 2024 lalu, mematik reaksi dari berbagai kalangan, mulai masyarakat, anggota DPRD dan pengamat hukum yang menilai putusan yang diberikan tersebut tidak tepat.
Dalam putusannya, Ronald dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dan sejak tanggal 24 Juli 2024, Ronald telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Menyikapi hal trrsebut DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengirim Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan kontroversial tersebut.
Menurut Hariyanto ketua PERADI Surabaya Amigus Curiae dikirimkan karena proses peradilan yang memberikan vonis bebas kepada Ronald sangat tidak adil,” Baru kali ini PN Surabaya mendapat karangan bunga dan gejolak mayarakat terhadap satu putusan, PERADI sebagai unsur penegak hukum dan sebagai advokat turut aktif dalam penegakkan hukum,tuturnya.
Di katakan lebih lanjut Amicus Curiae adalah perseorangan atau orang yang tidak terlibat dalam satu perkara hukum namun di perbolehkan membantu pengadilan.
“Bagi PERADI pengajuan Amicus Curiae langkah yang tepat dalam kasus ini karena.masih bergulir di Mahkamah Agung,” tambah Hariyanto kepada media (12/8).
Isi yang terangkum dalam Amicus Curiae meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan sebab akibat kematian di visum et repertum.
(Atik)

