Berharap Anaknya Kadi PNS Warga Jombang Terrtipu Ratusan Juta

admin
admin Februari 29, 2024
Updated 2024/08/29 at 10:48 PM

Mojokerto, pedulirakyat.id

Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55 tahun) warga Mojokerto memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Jombang ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Jombang dan jajarannya yang telah bekerja keras, tegas dan profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Hadi Purwanto, S.T., S.H., kuasa hukum Opik Sumantri dari LBH Djawa Dwipa.

Menurut Hadi Gerung sapaan akrabnya, kenaikan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024. Ini artinya penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan tengah mencari tersangka.

Opik Sumantri atau korban penipuan melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 20 Desember 2022. Ia menuding YAS (65 tahun) warga Jombang telah menipunya senilai Rp 160 juta dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai CPNS di Kemenkumham RI.

“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri.

Kronologi Kejadian berawal dari perkenalan Opik dengan YAS melalui MS sahabat Opik pada Maret 2021.

Dari perkenalan tersebut YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.

Untuk mewujutkan cita cita tersebut YAS meminta imbalan kepada Opik senilai 160 juta rupiah. Opik Sumantri menyanggupi syarat tersebut dengan cara bertahap.
Namun setelah di tunggu beberapa waktu janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja.

Akhirnya Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.

Bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

Karena merasa di tipu korban dan kuasa hukumnya menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.

“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri.

Atik

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *