Cokelat Bertuliskan “Fiat Justitia Ruat Caelum” Warnai Sidang Sengketa Guru di PN Surabaya

admin
admin Juli 28, 2026
Updated 2026/07/28 at 3:02 PM

Foto : Cokelat bertuliskan “Fiat Justitia Ruat Caelum” di ruang sidang PN Surabaya

Surabaya, pedulirakyat.id

Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi tempat bergulirnya sengketa hubungan industrial antara tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan. Pada Senin (27/7/2025), perkara yang diajukan guru Bellaningtyas Komarasasih melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia kembali disidangkan.

Sidang kali ini menjadi agenda ketiga bagi Bellaningtyas. Dua persidangan sebelumnya sempat tertunda karena berkaitan dengan penyempurnaan administrasi surat kuasa sesuai arahan Majelis Hakim.

Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, sidang pada hari itu baru dibuka sekitar pukul 11.30 WIB setelah menunggu kehadiran tim kuasa hukum tergugat.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., dengan anggota Nursalam, S.H. dan Erfan Jamil, S.H. Agenda sidang berjalan singkat dan berfokus pada penyerahan kelengkapan administrasi, termasuk surat kuasa dari kuasa hukum tergugat kepada majelis hakim.

Dukungan Moral di Ruang Sidang
Di balik jalannya sidang yang berlangsung formal, suasana Ruang Sari 1 hari itu terasa berbeda. Bellaningtyas tidak datang seorang diri. Sejumlah alumni dan mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia hadir memberikan dukungan moral langsung di ruang persidangan.

Salah satu yang menarik perhatian adalah kehadiran seorang mahasiswi baru jurusan hukum di salah satu universitas negeri di Surabaya yang juga merupakan alumni PKBM tersebut. Ia mengikuti jalannya persidangan dan membawa bingkisan kecil berisi cokelat bertuliskan pesan Latin, “Fiat justitia ruat caelum.”

Ungkapan itu bermakna keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh. Pesan tersebut seolah menjadi simbol solidaritas bagi para alumni yang menilai perjuangan hukum Bellaningtyas bukan semata soal sengketa kerja, melainkan juga soal penghormatan terhadap hak dan keadilan.
“Saya tidak menyangka bahwa guru-guru yang saya hormati sedang menghadapi situasi sulit di tengah dedikasinya terhadap murid dan sekolah itu sendiri. Tapi hak dan keadilan harus diperjuangkan sampai kapanpun,” ujar mahasiswi tersebut di lokasi sidang.

Agenda perkara selanjutnya akan dilanjutkan melalui sistem e-litigasi di e-court, mulai dari jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, hingga tahap pembuktian berkas dan saksi di persidangan.

Bellaningtyas mengaku menghadapi tantangan untuk menghadirkan saksi dari kalangan rekan sejawat yang masih berstatus pegawai aktif di PKBM Insan Cerdas Indonesia. Menurutnya, sejumlah rekan memilih untuk tidak bersaksi karena khawatir terhadap dampak pada status pekerjaan mereka.

Ia juga menyebut masih adanya tunggakan upah dan tunjangan hari raya yang menurutnya tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga sejumlah rekan kerja lain.

“Upah dan THR yang tertunggak bukan hanya saya, tapi rekan-rekan lain juga masih tertunggak. Tapi mereka menghindar ketika saya meminta mereka menjadi saksi dan menyampaikan fakta atas apa yang terjadi di PKBM,” ujar Bellaningtyas.

Di sisi lain, mantan guru PKBM Insan Cerdas Indonesia yang juga mengajukan gugatan PHI terhadap yayasan yang sama, Yusuf Afandi, menilai jawaban tergugat dalam berkas perkara justru lebih menyerang personal ketimbang menjawab pokok persoalan.

Yusuf mengatakan, dirinya digambarkan tidak kompeten, lalai, sering mangkir, dan kerap mendapat teguran lisan. Ia membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa selama hampir 13 tahun mengabdi, dirinya tidak pernah menerima teguran dari yayasan.

“Dalam hampir 13 tahun saya mengabdi, tidak pernah sekalipun mendapat teguran dari yayasan. Bahkan berkali-kali saya membawa murid saya meraih prestasi di berbagai ajang kreativitas,” kata Yusuf.

Ia juga menyoroti pentingnya pembuktian formal dalam perkara ketenagakerjaan, terutama terkait prosedur pemutusan hubungan kerja yang menurutnya tidak dijalankan secara benar.

“Surat jawaban tersebut cenderung emosional dibanding menyajikan bukti hukum. Saya rasa di hadapan Majelis Hakim PHI, argumen moralitas tidak bernilai substansial jika tidak disertai bukti formal,” ujarnya.

Perkara ini menambah deretan sengketa ketenagakerjaan yang kerap muncul di sektor pendidikan nonformal. Di ruang sidang, persoalan administrasi, hubungan kerja, dan hak normatif para pekerja menjadi inti pemeriksaan.

“Semoga perkara ini menjadi pelajaran bahwa lembaga pendidikan harus menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak guru sejak awal hingga akhir hubungan kerja”, tutup statement dari Yusuf.

Namun di luar itu, dukungan alumni dan mantan pengajar menunjukkan bahwa konflik ini juga menyisakan dampak emosional dan solidaritas sosial yang kuat.

“Pada prinsipnya Yayasan Insan Cerdas Indonesia selalu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Sejak awal proses bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Yayasan telah hadir dan menunjukkan itikad baik untuk mencari penyelesaian. Apabila masih terdapat ruang penyelesaian yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum serta mempertimbangkan kemampuan Yayasan sebagai lembaga pendidikan nirlaba, tentu kami tetap terbuka untuk berdialog.”, jelas perwakilan Yayasan.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah pembuktian kedua belah pihak, terutama saat para pihak mulai mengajukan bukti dan saksi untuk memperkuat dalil masing-masing.

“Kami ingin menyampaikan kepada seluruh siswa, orang tua, dan alumni bahwa proses pembelajaran tetap berjalan sebagaimana mestinya. Yayasan berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan etika, profesionalisme, dan musyawarah. Kami berharap seluruh pihak tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta karena perkara ini masih dalam proses persidangan”, pungkas perwakilan Yayasan.

 

Rophy Pareno

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *