Mencari Bangunan Argumentasi Implikasi Untung Rugi Proporsional Terbuka dan Tertutup

admin
admin Januari 4, 2023
Updated 2024/08/29 at 10:52 PM

Lumajang, pedulirakyat.id

Aturan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara didampingi Sururudin, selaku kuasa hukum dalam sidang perdana Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pemilu terkait sistem proposional terbuka.
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Namun berlakunya norma-norma berkenaan dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat dilihat dari sudut pandang partai politik dan masyarakat yang memilih, di mana keduanya adalah elemen utama dalam sistem demokrasi.
Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Sedangkan sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih. Itulah poin pembeda antara sistem proposional terbuka dan proposional tertutup.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyatakan wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 masih sebatas asumsi. Karena sistem tersebut sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
“Jadi, barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujarnya pada Kamis, (29/12/ 2022), sebagaimana dikutip dari tempo.co, Senin, 2 Januari 2023.
Namun demikian, kemungkinan Pemilu 2024 berpeluang dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau rakyat mencoblos partai bukan calon legislatif.

Soleh

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *