Dalam Perkara Dewan Kesenian Surabaya, Polrestabes Diduga Tidak Netral

admin
admin Juni 26, 2026
Updated 2026/06/26 at 9:33 PM

Surabaya, pedulirakyat.id

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, melainkan dari kesediaan setiap penyelenggara negara untuk tunduk kepada hukum yang sama. Pemerintah wajib bertindak melalui prosedur hukum yang benar (due process of law), setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law), aparat penegak hukum wajib menjaga independensi dan imparsialitasnya, serta negara berkewajiban melindungi kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ketika salah satu prinsip tersebut mulai dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah perkara pidana, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Berangkat dari prinsip tersebut, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan Polrestabes Surabaya yang patut diduga tidak lagi sepenuhnya menjaga prinsip netralitas sebagai aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan polemik antara Dewan Kesenian Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan Dewan Kebudayaan Surabaya.

Perhatian tersebut muncul setelah diterbitkannya Surat Panggilan Saksi kepada Chrisman Hadi dan Suyitno dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Namun perkara tersebut sesungguhnya tidak berdiri sendiri.

Perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian konflik yang bermula dari tindakan pengosongan Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya di Kompleks Balai Pemuda pada 4 Mei 2026.

Menurut Dewan Kesenian Surabaya, tindakan pengosongan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa didahului putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam tindakan tersebut, Disbudporapar Surabaya mengganti kunci ruang Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya sehingga pengurus DKS kehilangan akses terhadap sekretariat yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas organisasi.

Tidak hanya itu, menurut DKS, dalam proses pengosongan tersebut juga dipindahkan dan dikuasai berbagai barang inventaris organisasi, termasuk seperangkat gamelan milik Dewan Kesenian Surabaya, peralatan kesenian, serta berbagai properti milik pribadi para pengurus DKS.

Atas tindakan tersebut, Dewan Kesenian Surabaya telah membuat laporan polisi kepada Polrestabes Surabaya karena berpendapat tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan telah menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang karena menyangkut hilangnya kesempatan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengakses ruang kebudayaan.

Karena pengurus DKS berpendapat bahwa penggantian kunci tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, pengurus kemudian mengganti kembali kunci ruang Sekretariat dan Galeri Dewan Kesenian Surabaya sebagai bentuk mempertahankan penguasaan atas sekretariat yang secara historis telah digunakan oleh Dewan Kesenian Surabaya selama lebih dari lima puluh tahun.

Ironisnya, tindakan penggantian kembali kunci tersebut kemudian dilaporkan oleh Kepala Disbudporapar Surabaya kepada Polrestabes Surabaya sebagai dugaan tindak pidana pengrusakan.

Dewan Kesenian Surabaya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun yang menjadi perhatian serius bukanlah pemanggilan sebagai saksi, melainkan adanya indikasi keberpihakan yang tercermin dalam dokumen resmi kepolisian.

Dalam Surat Panggilan Saksi tersebut, baik Chrisman Hadi maupun Suyitno dicantumkan memiliki tempat tinggal atau kediaman di:

“Dewan Kebudayaan Surabaya, Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo Nomor 15 Surabaya.”

Pencantuman tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat serius karena faktanya kedua orang tersebut merupakan pengurus Dewan Kesenian Surabaya, bukan pengurus Dewan Kebudayaan Surabaya.

Selama lebih dari lima dekade, keberadaan Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Kompleks Balai Pemuda merupakan fakta sejarah yang diketahui masyarakat Surabaya. Keberadaan tersebut bukan hanya dikenal secara sosial, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah seni dan kebudayaan Kota Surabaya.

Karena itu, pencantuman identitas “Dewan Kebudayaan Surabaya” dalam dokumen resmi kepolisian tidak dapat dipandang sekadar sebagai kekeliruan administratif. Pencantuman tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi membangun framing administratif yang mengaburkan bahkan menghapus eksistensi Dewan Kesenian Surabaya sebagai lembaga yang secara historis telah lama berkedudukan di Kompleks Balai Pemuda.

Padahal keberadaan Dewan Kebudayaan Surabaya sendiri hingga saat ini masih menjadi bagian dari polemik publik. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum semestinya menjaga jarak yang sama terhadap seluruh pihak dan tidak memasuki wilayah sengketa administratif maupun politik kebudayaan yang sedang diperdebatkan.

Dalam perspektif negara hukum, persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai perkara dugaan pengrusakan kunci ruangan. Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah tegaknya prinsip-prinsip fundamental negara hukum.

Pertama, prinsip *due process of law*. Setiap tindakan pemerintah yang membatasi, menguasai, atau mengambil alih hak warga negara maupun organisasi harus dilakukan melalui prosedur hukum yang benar. Negara hukum tidak mengenal tindakan sepihak yang mengabaikan mekanisme hukum.

Kedua, prinsip *equality before the law*. Semua warga negara dan seluruh lembaga harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum tidak boleh hanya memberi ruang kepada laporan satu pihak, sementara laporan pihak lain tidak memperoleh perhatian yang sama.

Ketiga, prinsip *imparsialitas* aparat penegak hukum. Kepolisian sebagai penyidik tidak boleh membangun narasi ataupun menggunakan konstruksi administrasi yang berpotensi menguntungkan salah satu pihak dalam suatu sengketa. Netralitas bukan hanya menyangkut putusan akhir, tetapi juga harus tercermin dalam setiap tindakan administratif selama proses penyidikan berlangsung.

Keempat,  perlindungan terhadap lembaga kebudayaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi, memfasilitasi, dan memajukan ekosistem kebudayaan.

Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah maupun tindakan penegakan hukum semestinya memperkuat keberlangsungan lembaga-lembaga kebudayaan, bukan menimbulkan keadaan yang berpotensi menghapus sejarah, identitas, dan ruang hidupnya.

Atas dasar itu, Dewan Kesenian Surabaya meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan mengenai dasar pencantuman identitas “Dewan Kebudayaan Surabaya” dalam Surat Panggilan Saksi tersebut serta melakukan koreksi apabila terbukti merupakan kekeliruan administratif.

Dewan Kesenian Surabaya juga berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara ini agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, independen dan bebas dari segala bentuk keberpihakan.

Kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian dibangun bukan semata melalui penegakan hukum, melainkan juga melalui keteladanan dalam menjaga integritas, keadilan, dan netralitas.

Dewan Kesenian Surabaya bukan sekadar organisasi. Ia adalah bagian dari sejarah kebudayaan Surabaya yang telah hidup, berkarya dan mengabdi selama lebih dari lima puluh tahun.

Karena itu perjuangan ini bukanlah semata mempertahankan sebuah ruangan, sebuah papan nama atau sebuah perkara pidana.

Perjuangan ini adalah mempertahankan prinsip bahwa di dalam negara hukum tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, dan di dalam negara yang berbudaya tidak boleh ada sejarah yang dihapus melalui tindakan administratif.

Sementara itu Chrisman Hadi tak akan surut untuk memperjuangkan hak hak Dewan Kesenian Surabaya dengan semangatnya   “Tegakkan Keadilan, Meski Langit Akan Runtuh”

 

Ist

Share this Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *